MITRA,ManadoNews.co.id,-Diduga lakukan penikaman, lelaki NR alias Nik (22), warga kelurahan Wawali Pasan, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara (Mitra), diburu Polisi.
Menurut informasi pihak Kepolisian, lelaki Fredrik Maringka alias Diding (26), warga kelurahan Nataan, menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan NR alias Nik, yang terjadi, Sabtu (17/08/2019), sekira pukul 19.00, dikelurahan Wawali Pasan.
“Korban mengalami luka tikam pada bagian perut dàn 2 luka pada bagian tangan sebelah kiri. Korban sekarang ini dirawat di Rumah Sakit Umun Daerah Noongan Langowan,” terang Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun, Minggu (18/08/2019).
Dijelaskan Kapolsek, tersangka diancam pasal 351 KUHP. Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara ayat 1, 2,8 bulan, Ayat 2, 5 tahun dan ayat 3, 7 tahun. “Pemicu terjadinya peristiwa masih di didalami,” pungkas Kapolsek.
(gerimokobimbing)