Berita UtamaHukum & KriminalMitra

Diduga Lakukan Penikaman, Nik Diburu Polisi

×

Diduga Lakukan Penikaman, Nik Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini

MITRA,ManadoNews.co.id,-Diduga lakukan penikaman, lelaki NR alias Nik (22), warga kelurahan Wawali Pasan, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara (Mitra), diburu Polisi.

Menurut informasi pihak Kepolisian, lelaki Fredrik Maringka alias Diding (26), warga kelurahan Nataan, menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan NR alias Nik, yang terjadi, Sabtu (17/08/2019), sekira pukul 19.00, dikelurahan Wawali Pasan.

MANTOS MANTOS

“Korban mengalami luka tikam pada bagian perut dàn 2 luka pada bagian tangan sebelah kiri. Korban sekarang ini dirawat di Rumah Sakit Umun Daerah Noongan Langowan,” terang Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun, Minggu (18/08/2019).

Dijelaskan Kapolsek, tersangka diancam pasal 351 KUHP. Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara ayat 1, 2,8 bulan, Ayat 2, 5 tahun dan ayat 3, 7 tahun. “Pemicu terjadinya peristiwa masih di didalami,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga:  Mantapkan Tiga Program Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas, Ini Kata Kompol Andrew Kilapong

(gerimokobimbing)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *