BeritaBerita TerbaruMinselPemerintahan

Rusak dan Invalid, Disdukcapil Minsel Musnahkan Ratusan Keping E-KTP

MINSEL, MANADONEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minhasa Selatan membakar ratusan keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid.

Pemusnahan 986 keping e-KTP ini dipimpin langsung oleh Kadis Disdukcapil Minsel Corneles Mononimbar dan dilakukan di depan halaman kantor Disdukcapil.

“Yang kami musnahkan sebanyak 986 keping KTP Elektronik yang rusak, kadaluarsa serta ubah status. Pemusnahan ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Kemendagri terkait penanganan KTP Elektronik yang rusak dan kadaluarsa, ” jelas Mononimbar, Jumat (30/8).

“Untuk proses pemusnahan dengan cara dibakar, cara ini dipakai untuk menghindari KTP Elektronik tercecer serta menjaga kerahasiaan data pribadi seseorang,” tutur Mononimbar.

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan kedaluarsa.

Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.

(DArK)

Exit mobile version