MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Terkait surat keluhan warga mengenai lokasi kandang babi yang ada di tengah-tengah pemukiman Desa Kopandakan I, Dinas Satpol PP Kotamobagu langsung bertindak.
Penindakan tersebut untuk menyampaikan larangan pembuatan kandang di wilayah pemukiman warga karena melanggar aturan sesuai perda tratibum.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP, Bambang Dachlan, mengatakan dari pendataan di Desa Kopandakan 1, terdata ada 41 peternak kandang Babi.
“Personil turun lapangan guna untuk melakukan pendataan sekaligus mensosialisasikan Perda nomor 9 terkait trantibum,” ucap Bambang.
Menurutnya, dalam perda trantibum warga tidak bisa membuat kandang dengan semua jenis hewan di daerah pemukiman warga.
“Radius 400 meter dari pemukiman warga baru bisa membangun kandang hewan sesuai perda. Ini yang di sosialisasikan kepada pemilik kandang. Jika tidak mengindahkan, selanjutkan akan ada tindakan tegas,” ungkap Bambang.
Bambang Meminta kepada pemilik kandang untuk segera memindahkan ternaknya ditempat yang sesuai dengan perda.
“Kami minta secara paksa memindahkan kandang tersebut. Nanti akan turun lagi mengecek kandang tersebut, apakah sudah dipindahkan atau tidak,” tambahnya.
Dari pendataan satpol PP jumlah peternak hewan Babi 41 orang, dengan jumlah ternak babi 384 Ekor, dengan status lahan kandang milik sendiri.
(MLS)