Berita UtamaMinahasa

Kadis PMD Minahasa Jelaskan Klausul Hukum Tua Studing ke Desa Sanur Kaja dan Panggul

×

Kadis PMD Minahasa Jelaskan Klausul Hukum Tua Studing ke Desa Sanur Kaja dan Panggul

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS – Seluruh Hukum Tua se- Kabupaten Minahasa melaksanakan Studi Banding (Studing) ke dua desa di Provinsi Bali.

Kedua desa yang menjadi tujuan studing yakni Desa Sanur Kaja Kota Denpasar dan Desa Panggul Kabupaten Badung.

MANTOS MANTOS

“Kenapa dua desa ini menjadi sasaran? Itu karena dua desa tersebut adalah desa berprestasi yang layak dijadikan contoh. Apalagi Desa Punggul, yang merupakan peraih juara I lomba desa tingkat Provinsi Bali tahun 2018 dan sebagai Desa Digital,” terang kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Jeffry Sumendap Sajow, Kamis (4/9/2019).

Dijelaskannya, Desa Panggul disebut juga sebagai Desa Digital, Itu karena masyarakatnya sudah melek tekhnologi, smart dan tidak tersisih dari dunia luar. 

Baca Juga:  Dilantik Bupati Joune Ganda, Jadi Partner Rizya Ganda-Davega, Maryke Nelwan-Karinda Dipercayakan sebagai Ketua 2 TP PKK Minut

“Ini yang menjadi menarik untuk diadopsi dan dibawa ke Kabupaten Minahasa,” ujarnya.

Imbuhnya, studing ini sengaja dilakukan guna menunjang program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa d ibidang pengembangan Desa Digital dan Desa Pariwisata yang saat ini sedang menjadi program primadona.

“Perlu juga diketahui pada study banding yang dilakukan sebelumnya, sudah pernah memberikan hasil positif bagi Kabupaten Minahasa, yakni ada desa yang telah dua kali mendapat penghargaan terbaik secara nasional dan regional yaitu Desa Kanonang Dua,” tukasnya.

Yunita

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *