TONDANO, MANADONEWS – Jumlah kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Minahasa sejak musim kemarau yang terbilang fantastis, perlu disikapi serius oleh semua pihak.
Hingga memasuki minggu kedua September 2019, tercatat telah terjadi 50 Karhutla serta rumah dan bangunan di tanah Minahasa.
Mensikapi hal itu, Anggota DPRD Minahasa Moureen Maria Pongantung, SE. M.Si angkat suara.
Dikatakannya, sudah saatnya eksekutif memikirkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Karhutla.
“Biar ada regulasi yang jelas dalam menghadapi persoalan Karhutla,” ungkapnya, Rabu (18/9).
Memang, lanjutnya, sudah ada sanksi dalam aturan normatif terkait pembakaran hutan dan lahan yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tapi dengan adanya Perda, isi di dalamnya tentu lebih memiliki muatan kearifan lokal,” tukasnya.
Pentingnya Perda, katanya, agar penindakan terhadap oknum atau pihak yang kedapatan melakukan pembakaran secara sengaja, lebih kondisional.
“Ini berlaku juga bagi kebakaran yang disebakan oleh puntung rokok yang di buang sembarangan,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia pun bertekad akan menyuarakannya di tingkat dewan.
“Apalagi tentang Karhutla sempat diperbincangkan di internal fraksi,” terangnya.
Meski bersifat temporer, baginya, ancaman kebakaran yang bersifat kesengajaan bisa datang kapan saja, sehingga perlu diantisipasi dengan pembuatan Perda.
Kemendesakan itu, lanjutnya, selain sangat mengancam masyarakat sekitar, berdasarkan data, Dapil 4 (Tombulu, Pineleng, Mandolang, Tombariri, Tombariri Timur) menjadi wilayah yang banyak mengalami kebakaran.
“Dan itu Dapil asal saya. Maka, menjadi kewajiban untuk turut menyuarakannya,” pungkasnya.
Fian