TOMOHON, MANADONEWS – Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemerintah Kota Tomohon menerima sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Sosialisasi berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (10/10) dengan menghadirkan Felix Lalombombuida SH MH, sebagai Kasubag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dicetus Bagian Hukum Setdakot Tomohon. Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH mengatakan, tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terhadap peraturan perundang-undangan dan terciptanya budaya hukum.
“Sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draf peraturan perundang-undangan agar penyusunan produk hukum daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar,” kata Mangundap.
Sementara itu, menurut Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, sosialisasi mengenai pembentukan produk hukum daerah sangat penting untuk dilaksanakan.
“Karena dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan yang berkenaan dengan teknis penyusunan produk hukum daerah, yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang menjadi acuan,” kata Eman melalui Asisten Kesra ODS Mandagi.
Dia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi ASN dalam menyusun peraturan perundang-undangan sehingga kualitas produk hukum.
“Dan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” tandasnya. (Youngky)












