MANADO,MANADONEWS.co.id – Prestasi dan kerja keras Satuan Resnarkoba Polresta Manado yang berhasil mengamankan kurir narkoba yang beroperasi antar Provinsi,kembali menuai hasil dan patut diapresiasi,keberhasilan satuan dalam jajaran Polresta Manado tersebut diungkap ke publik dalam jumpa pers yang diadakan di lobby Mapolresta Manado, pada Kamis (24/10/2019).
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP Temmy Toni dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa tersangka merupakan jaringan antar kota, di mana narkoba jenis sabu tersebut diambil dari Kota Palu Sulteng dan tersangka yang diamankan berinisial IY alias Yusuf.
Bawensel menyebutkan, tersangka diamankan berawal dari dirinya diminta oleh Adi dan Ipul untuk menjadi kurir narkoba dengan tugas melepas sabu di suatu tempat dengan imbalan Rp50 ribu setiap kali transaksi.
Setelah itu, tersangka ditugaskan oleh Adi dan Ipul untuk berangkat ke Kota Palu untuk mengambil barang yang sudah dipesan.Untuk biaya perjalanan tersangka diberikan uang sebesar Rp800 ribu. Sesampai di Palu, tersangka ditelepon oleh seseorang untuk mengambil paket sabu yang dimasukan ke dalam kotak hitam yang berisi timbangan digital.
“Saat diamankan petugas barang bukti dari tangan tersangka, berupa satu plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis shabu dengan berat bersi 6,77 gram, satu buah deodoran rexona warna kuning yang dipakai untuk menyimpan narkotika, satu timbangan warna silver, satu kotak hitam tempat untuk menyimpan timbangan digital.”ujar Bawensel.
Selain itu kata Kapolres, bersamaan itu juga satu tas ransel warna biru, satu handphone Android merek Asus warna merah, dan satu handphone merek Oppo warna merah.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda pidana paling sedikit 800 juta dan paling banyak delapan miliar rupiah,” tandas Bawensel.(nando)












