BOLMONG,MANADONEWS,-Masalah aset dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) menjadi perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten Bolmong.
Dalam sambutannya, di upacara peringatan hari sumpah pemuda yang dirangkaikan dengan hari pangan sedunia dan apel korpri di Kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Senin, (28/10/2019).
Bupati Bolaang Mongondow Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dapat menyelesaikan masalah tuntutan ganti rugi (TGR) dan aset akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Bupati meminta kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Bolmong, untuk secepatnya menyelesaikan TGR ASN dan aset.
Bupati memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019.
“Apabila tidak di tindak lanjuti sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019, maka Pemkab Bolmong akan serahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. (David)












