MANADO,Manadonews.co.id-.Ketua PN Manado Lukman Bachmid SH.MH diduga menyalagunakan wewenang. Institusi penegak hukum membuat masyarakat bingung atas salinan putusan Pengadilan Negeri Manado Kelas 1A, atas dasar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dalam putusan majelis hakim yang sudah memenangkan perkara perdata kepada penggugat Johana Rooroh dan Adriana Rimporok melawan PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk selaku tergugat, dalam Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G.S/Keberatan/2019/PN.Mnd tanggal 4 November 2019, justru hakim memutuskan kembali bahwa perkara dimenangkan atas dasar keberatan dari tergugat, yakni pihak finance.
Serta memberikan kewenangan finance untuk mengeksekusi. Hal ini tentunya sama dengan melecehkan institusi peradilan. Atas dasar inilah pihak keluarga merasa sangat dirugikan dan terlebih mempertanyakan sikap dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A yang membatalkan putusan atas menangnya keluarga dalam putusan yang sudah Inkracht, dalam sidang keberatan tergugat yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado, Lukman Bachmid SH.MH tanpa dihadiri kedua belah pihak.
”Kami menyesalkan keputusan yang dibuat oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Manado yang telah memenangkan keberatan dari tergugat yakni pihak finance PT. Batavia Prosperindo. Padahal keputusan yang pertama secara Inkracht. Ini ada apa,” tanya Adriana.
Rimporok saat di wawancara awak media pada Jumat (29/11/2019) di Bumi Beringin Kota Manado mempertanyakan wewenang dari Pengadilan Negeri itu yang bukan membela masyarakat kelas bawah namun justru berpihak pada perusahaan atau orang yang berkelas dan yang punya uang melimpah. Padahal Hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak lain.
“Kami sebagai warga yang mencari keadilan malahan dipersulitkan pihak institusi penegak hukum dalam hal ini Pengadilan Negeri Manado. Kami menduga jangan-jangan sudah ada permainan dibelakang semua ini. Dimana lagi masyarakat harus mencari keadilan,” ucapnya menyesali.
Terkait perkara tersebut Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas angkat bicara tentang putusan PN yang menindas masyarakat.
“Diduga ada penyalagunaan wewenang dan permainan didalam jasa pengadilan negeri dalam keadilan satu perkara, sehingga kami turun tangan dalam mengawasi. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oknum Ketua PN,” ujar Wenas.
Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PTM) Manado, Parulian Lumbantoruan SH MH selaku Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Manado, mengatakan akan meninjau laporan berdasarkan standar pelayanan pengadilan tinggi manado.
”Setelah pihak terkait memberikan laporan tertulis ke PTM, kami akan menindak lanjuti laporan dan akan ditelaah lebih dalam kepada yang bersangkutan,” pungkas Lumbantoruan.
(Ben)