Berita UtamaPolitikSulawesi Utara

KPU Sulut Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilgub

×

KPU Sulut Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilgub

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, menyambut pilkada serentak kepala daerah 23 september 2020 mendatang. Hal ini terlihat pada Rabu (4/12/2019) saat melakukan sosialisasi kepada sejumlah pihak terkait seperti unsur Forkopimda, KPU Kabupaten/Kota, Panwas Kabupaten/Kota dan unsur ormas yang bertempat di Hotel Aston Manado.

Sosialisasi ini sangat penting bagi para bakal calon kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan maju di Pilkada serentak 2020 mendatang. Salah satunya syarat dukungan untuk calon independen atau perseorangan wajib menyertakan surat pernyataan dari pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).

MANTOS MANTOS

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran KPU RI terkait dengan aturan persyaratan untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan maju di pemilu yang digelar pada 23 September 2020 mendatang.

Baca Juga:  Kanwil Imigrasi Sulut Ikuti Rakor Penanganan Persons of Philippines Descent (PPDs) di Jakarta

“Sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, ini penting terkait regulasi ketentuan teknis, skema dan tahapan waktu. Segala macam bentuk dan dukungan harus di masukan dalam sistim yang di buat KPU agar memudahkan  untuk melakukan verikasi,” ujar Ardiles.

Dikatakanya, jika ada dukungan KTP yang disampaikan nantinya tidak disertai surat pernyataan dari pemilik KTP maka dianggap tidak masuk menjadi syarat dukungan. Dimana dalam surat pernyataan tersebut, identitas pemilik KTP tertuang jelas dan menyatakan dukunganya ke salah satu calon perseorangan.

“Penetapan Syarat dukungan dan penyebaran sesuai rekapitulasi DPT itu dijadwalnya itu pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019. Kemudian penyerahan dukungan pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020,” jelasnya.

Baca Juga:  Prajurit Yonif 713/Satya Tama Torehkan Prestasi Dalam Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sulut

Sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019 dan UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa untuk jumlah dukungan syarat calon perseorangan itu 6,5 persen dari jumlah penduduk, yang nantinya tersebar di 15 Kabupaten/Kota. Untuk Sulawesi Utara dengan penduduk 1,9 juta jiwa dukungan minimal 10 persen atau 190 ribu jiwa.

“Jadi ini syarat harus benar-benar menjadi perhatian bagi para calon. Karena semua syarat dukungan KTP itu akan dilakukan verifikasi dengan teliti. Namun nantinya akan ada masa perbaikan syarat jika memang terdapat kekurangan,” pungkasnya.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang