Pilihan RedaksiTotabuan

Samsat Bolmong Tetapkan Batas Waktu Keringanan Pajak Sampai 23 Desember

×

Samsat Bolmong Tetapkan Batas Waktu Keringanan Pajak Sampai 23 Desember

Sebarkan artikel ini

BOlMONG,MANADONEWS,-Keringanan membayar pajak kembali diberlakukan Bapenda Sulut, lewat UPTD Samsat Bolmong, Bolmut dan Boltim memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraannya bila telah menunggak. Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Samsat Bolmong, Bolmut dan Boltim melalui Kepala Seksi Pelayanan, Lody Nelwan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (16/12/2019).

“Jadi kami memberikan keringanan kepada wajib pajak bagi kendaraan yang belum membayar minimal 5 tahun. Keringanan Pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda,” jelasnya.

MANTOS MANTOS

Lanjut Nelwan, batas yang diberikan kepada masyarakat untuk melakukan kepengurusan membayar pajak adalah sampai tanggal 23 Desember 2019.

“Selama ini kita sudah banyak memberikan sosialisasi kepada warga untuk segera melakukan pembayaran pajak. Kami juga  menggelar operasi patuh pajak bersama aparat kepolisian,” terangnya.

Baca Juga:  Pdt.Gilbert Lumoindong Yakin Unsrat Manado Cetak Pemimpin Hebat

Ditambahkannya, pengurusan keringanan kendaraan ini, sudah diatur lewat peraturan gubernur (pergub) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk taat membayar pajak, sekaligus dalam pengurusan melihat aturan yang ada. (David).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Agama

Pdt Gilbert Lumoindong saat kunjungan ke IKN   Manadonews.co.id-.Gembala GBI Glow Jakarta, Pdt.Gilbert Lumoindong memimpin Ibadah Syukur Oikoumene bersama umat Kristiani di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan yang dihadiri pimpinan…