MANADO,Manadonews.co.id-.Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut Senin (6/1/2020) berhasil mengamankan tersangka LM Tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Tersangka LM berusaha memasukan beberapa paket shabu ke dalam Lapas di Manado dengan menyerahkan paket shabu tersebut kepada dua warga binaan yakni DT dan TK.
Berdasarkan keterangan tim Subdit III menyebutkan, setelah menerima laporan warga pada Hari Senin 6 Januari 2020 Pukul 23.00 Wita, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka LM alias Lut (42) di dalam Lapas Manado.
Untuk modus operandinya, pelaku LM berusaha menyerahkan paket shabu ke dalam Lapas dan akan menyerahkan paket shabu tersebut kepada warga binaan DT dan TK.
Saat penangkapan LM, ditemukan tujuh paket Shabu dan 4 buah HP. Setelah dikembangkan Tim Subdit III kemudian bergerak dan menangkap pelaku lainnya yaitu LT alias Lani, DT alias Doni, dan TK alias Toar.
Ditresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK mengatakan, barang bukti paket narkoba jenis shabu yang ditemukan berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kini ke empat pelaku penyalagunaan narkotika sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulut. kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut” ujar Kabid Humas, Rabu (8/1/2019).
Para tersangka dikenakan UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Milliar.
(Ben)