MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memberikan batas waktu pemasukan kwitansi pembelian program anak asuh tahun 2019 sampai pada 31 Januari 2020.
Menurut Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus, Jika nanti diserahkan lewat tanggal 31 Januari, tidak akan kami terima.
“Batas waktu pemasukan kwitansi harus dipatuhi karena pada Februari nanti sudah masuk tahapan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”Kata Ato sapaan akrabnya, Rabu (15/1).
Lanjut Ato, bulan depan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah akan masuk, jadi diharapkan kepada masyarakat penerima bantuan agar memberikan bukti pembelian secepatnya sebelum batas yang telah ditentukan.
“Jika melewati batas waktu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apabila ditetapkan Tuntutan Ganti Rugi oleh BPK,”imbuhnya.
(MLS)