MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Badan Pembentukan Perda (Bapemprda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menginisiatif membentuk enam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun ini.

Ke-enam Ranperda tersebut sudah disampaikan melalui sidang paripurna bersamaan dengan pembukaan masa persidangan tahun 2020 dan penetapan Ranperda atas perubahan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, yang dilaksanakan Rabu (15/1).

Enam Ranperda itu masing-masing; tentang kelembagaan adat, retribusi penjualan bibit dan benih ikan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2012 tentang IMB.
“Perumusan enam Ranperda ini tentu bagian dari fungsi legislasi kami. Ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kotamobagu,” kata juru bicara Bapemperda Eka Mashoeri, pada sidang paripurna itu.
Sidang paripurna itu, dipimpin Wakil Ketua Syarif Juadi Mokodongan didampingi Wakil Ketua Dewan Herdi Korompot serta diikuti sejumlah anggota DPRD. Paripurna itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, unsur Forkopimda serta pejabat dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
(Advetorial/MLS)












