Example floating
Example floating
Berita UtamaTomohon

Sejumlah Fakta Tidak Dilanjutkannya Kerja Sama BPJS dan RSGM

×

Sejumlah Fakta Tidak Dilanjutkannya Kerja Sama BPJS dan RSGM

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS –
Masalah BPJS dan Rumah Sakit Gunung Maria (RSGM) coba dituntaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Rabu (15/1), di ruang rapat Kantor DPRD, Komisi 3 yang dipimpin Micky JL Wenur memanggil kedua pihak dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RPD).

Hearing tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Erens Kereh dihadiri personil lenkap Komisi 3, Johnny Runtuwene, Christo B Eman Cherly Mantiri SH dan Siane Samatara.

Sementara pihak BPJS dihadiri dr Diane R Kaunang, Kabid PMR Kantor Cabang Tondano dan Ikya Ulumudin Kepala Kantor BPJS Tomohon. Dari pihak RS Gunung Maria, hadir langsung Direktur Utama dr Frankly Pelendeng didampingi Suster Agnes Lontaan dan Suster Angela Ansi.

Sebagai pembanding, dari Pemerintah Kota Tomohon dalam hal Dinas Kesehatan diwakili dr Maria Sugiarto, Kepala Bidang P2P dan Kepala Seksi Rinny Mongan.

Dalam hearing, terungkap sejumlah fakta. Baik BPJS maupun RSGM, diberi kesempatan untuk menyampaikan informasi.

1. Kerja Sama Berakhir 31 Desember 2019

Di awali dari BPJS, di mana menurut Ikya Ulumudin Kepala Kantor BPJS Tomohon, kerja sama antara RSGM dan BPJS berakhir pada 31 Desember 2019.

2. Pengajuan Kerja Sama

MANTOS MANTOS

Tiga bulan sebelum habis masa waktu kerja sama, rumah sakit diwajibkan melakukan permohonan pengajuan kerja sama ulang atau perpanjang untuk di tahun berikutnya.

3. BPJS Lakukan Survei

Berdasarkan pengajuan tersebut, BPJS melakukan survei apakah kondisi dari rumah sakit dari tahun 2019 ke tahun 2020 ada perubahan atau tidak. Baik dari sisi SDM hingga sarana prasarana.

Hasilnya, nilai memuaskan dan sangat direkomendasikan. “Tidak ada masalah teekait itu, karena BPJS tahu RSGM akreditasi bintang lima paripurna dan sangat memadai,” kata Ikya.

4. Kerja Sama Tidak Berlanjut

Terkait tidak dilanjutkannya kerja sama di tahun 2020 ada beberapa indikator yang menjadi bahan penilaian BPJS.

Namun, indikatornya bukan hanya hasil survei tadi. Ada poin lainnya juga yang mengikuti dan sudah diingatkan kepada pihak rumas sakit untuk dilakukan review lebih ke dalam. Dilakukan pengecekan tentang hal-hal yang menjadi minesnya. Sehingga mengapa tidak bisa diperpanjang di tahun 2020.

5. Iur Biaya

Baca Juga:  Indomart 'Tidak Lagi' Bebas Parkir

Satu indikatornya, terjadi iur biaya.
Terjadinya di beberapa sektor. Di transfusi darah, pelayanan obat-obatan dan pelayanan pemeriksaan di laboratorium PA. “Ini laporan yang masuk ke pihak BPJS,” sebut Ikya.

Hal ini sudah disampaikan dan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

6. Indikasi Fraud di RSGM

Berikutnya, ada indikasi terjadinya fraud di RSGM. Terjadi kunjungan berulang di rumah sakit, dan pihak BPJS meminta penjelasan dari rumah sakit, apakah kunjungan itu karena dasar indikasi medis atau dengan dasar adanya indikasi fraud.

7. Keterlambatan Klaim RSGM

Ada juga keterlambatan klaim dari RSGM. Sesuai ketentuan, faskes diwajibkan mengajukan pengajuan klaim paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Setiap pengajuan klaim,satu bulan hanya satu klaim.

“Berakhirnya kerja sama antara BPJS dan RSGM bukan bersifat abadi. BPJS memberikan waktu kepada RSGM untuk mengevaluasi mines-mines yang sudah dikoordinasikan pihak BPJS,” jelasnya.

8. Tanggapan Dirut RSGM

Sementara itu, Dirut RSGM dr Frankly Pelendeng mengakui adanya iur biaya.
Menyangkut dengan transfusi, pihak RSGM membayar di PMI. Di saat darah tidak terpakai, kadang uang yang dikembalikan tidak 100 persen.

9. RSGM Berbenah

Mengenai ini, per tanggal 23 Oktober, dibuatkan surat edaran. Di mana tidak lagi dikenakan iur biaya. Sebelum mendapatkan surat teguran kedua pada 5 November, RSGM sudah berbenah. Pasien tidak lagi mencari darah. RSGM memakai kurir (tenaga kesehatan) untuk mengambil darah dan pasien tidak lagi membayar darah. Uang membayar darah keluar dari kas RSGM.
Difasilitasi langsung rumah sakit. Begitu juga dengan obat-obatan. Imbas defisit BPJS yang terjadi secara nasional. Mempengaruhi rumah sakit, salah satunya RSGM.

Baca Juga:  Garuda Indonesia Perkenalkan Penerbangan Terbaru" Explore Business Class"

10. Krisis Keuangan

Keterlambatan klaim mempengaruhi masalah cash flow di RSGM, karena 90 persen pasien di RSGM menggunakan BPJS.
Bahkan menurut Dirut RSGM, pihaknya sempat pada titik tunggakan enam bulan obat-obatan kepada perusahaan obat serta dua bulan gaji karyawan dan dokter belum dibayarkan.

11. Kehabisan Obat

Iur biaya di RSGM dimaksudkan, terjadi kehabisan obat dan pasien harus membeli obat di luar RSGM.

12. Kunjungan Berulang Murni Medis

Menanggapi adananya indikasi kunjungan berulang, RSGM membuat komite medis yang berwenang untuk menindaklanjuti kualifikasi serta etika profesi dari dokter. Guna melihat apakah dokter dengan sengaja menyuruh pasien kontrol ulang supaya pasien bolak-balik rumah sakit. Komite medis memanggil dokter bersangkutan melihat data BPJS dan membuka rekam medis dan memang, indikasi medis yang rata-rata keluhannya subjektif. “Ada juga persen pasien melakukan rujukan internal. Contoh pasien stroke, agar bisa berjalan dikonsultasikan dari dokter ahli saraf ke fisioterapi,” ungkap Palendeng.

13. Diaudit BPKP

RSGM sudah diaudit BPKP pada tahun 2019 dan tidak ada temuan.
Di atas 23 Oktober 2019 sudah tidak ada lagi iur biaya di RSGM. Untuk di belakang, pasien yang sudah menggunakan uang untuk mencari obat dan darah di luar sudah mulai dipulangkan meski belum 100. Karena masih dalam upaya dihubungi.

14. RSGM Sebut Ada Mis Komunikasi


Ada masalah mis komunikasi antara BPJS dan RSGM. Pihak RSGM tidak menerima surat peringatan pertama. Yang ada hanya surat peringatan kedua tanggal 5 November, yang mengisi keluhan pasien sebelum tanggal 23 Oktober di mana pihak RSGM sudah melakukan pembenahan.

15. BPJS Siap Bekerjasama Kembali

Diketahui, hearing menemui titik terang setelah pihak BPJS pun menyatakan, kerja sama bisa berlanjut, asalkan RSGM siap membuat komitmen.

Solusi ini disanggupi pihak RSGM sehingga terjadi kesepakatan dan dalam waktu tidak terlalu lama kerja sama bisa kembali dilakukan. 

(Youngky)

Example 120x600