
Manado – Anggota Komisi 3 DPRD Kota Manado, Lucky Datau, mengingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) taat aturan pada proses lelang proyek.
Hal tersebut dikatakan Lucky Datau pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 bersama Dinas LH dan ULP Kota Manado, Senin (20/1/2020).
“Kami minta Dinas LH dan ULP berbenah dan melaksanakan tugas sesuai aturan hukum, jangan melanggar,” jelas Lucky Datau.

Dijelaskan Lucky Datau, sesuai aturan proyek di atas Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) harus melalui proses tender.
“Kalaupun di PL kan, ada ketentuan khusus yang tidak gampang saja dilakukan tanpa mekanisme,” tegas Lucky Datau.

Di RDP tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Manado mempertanyakan proyek Incenerator senilai Rp.11 Miliar yang diduga hanya penunjukkan langsung (PL).
RDP bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Manado, Senin (20/1/2020), Komisi 3 mempertanyakan proyek pengadaan 5 unit alat penghancur sampah tersebut.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Tresje Mokalu yang hadir rapat, sebelum rapat lanjutan minta izin pulang dikarenakan salah-satu keluarganya sakit.
Jurani Rurubua, anggota Komisi 3 melanjutkan bertanya kepada pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dipimpin Kepala Bagian (Kabag) ULP, Marcos Kairupan.
“Saya hanya ingin tanya, apakah proyek senilai 11 Miliar bisa penunjukan langsung?” tanya Jurani Rurubua.

Mendengar pertanyaan Jurani Rurubua, Kabag ULP Marcos Kairupan hanya mengangguk, tidak bisa menjawab.
Marcos Kairupan mengaku proyek Incenerator sudah dua kali ditenderkan namun tender tidak bisa diloloskan karena tidak sesuai klasifikasi.
“Setelah dua kali tender tidak berhasil, selanjutnya ULP tidak tahu menahu lagi. Bahkan PL itu diambil alih oleh dinas terkait yaitu Dinas LH,” ungkap Kairupan.

Anggota Komisi 3 lainnya yang hadir rapat diantaranya Jean Sumilat, Lily Binti, Royke Anter dan Frederik Tangkau.
Terpisah kepada wartawan Manadonews.co.id, Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey, berharap pemerintah kota melalui pejabat instansi terkait memahami sikap kritis anggota DPRD.
“Sikap kritis bagian dari fungsi pengawasan kami sebagai wakil rakyat, sesuai filosofi membangun gunakan uang rakyat harus dikembalikan kepada rakyat melalui program pembangunan tepat sasaran berasas manfaat,” tutur Aaltje Dondokambey.
(LipsusDPRDManado/YerryPalohoon)












