Berita UtamaSulawesi Utara

Sinergitas Pemprov Sulut dan BPK Berjalan Baik

×

Sinergitas Pemprov Sulut dan BPK Berjalan Baik

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menghadiri workshop implementasi kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dihadiri langsung Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna di Manado, Selasa (28/1/2020).

Dalam workshop nampak hadir, Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut Karyadi, dan para bupati dan walikota se Sulut.

MANTOS MANTOS

Pada kesempatan itu, Gubernur Olly mengapresiasi kehadiran Ketua BPK RI di Sulut sebagai bukti sinergitas Pemprov Sulut dengan BPK untuk mengoptimalkan pembangunan daerah.

“Kehadiran BPK menandakan kerjasama BPK dan pemerintah berjalan dengan baik. Komunikasi itu paling penting,” tandas Olly.

Menurut Olly, saat ini Sulut menjadi salah satu daerah prioritas pembangunan di Indonesia yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sehingga banyak anggaran yang mengalir dari pusat ke Sulut yang penggunaannya harus dioptimalkan.

Baca Juga:  Irdam XIII/Merdeka Pimpin Upacara 17-an dan Bacakan Amanat Panglima TNI

“Harapan kita kedepan semuanya berjalan dengan baik. Sulut berada di ujung NKRI. Sulut saat ini menjadi pilihan prioritas pembangunan Presiden Jokowi,” ucap Olly.

“Banyak program dan anggaran yang turun ke Sulut untuk mewujudkan Sulut sebagai salah satu dari lima prioritas daerah pembangunan pariwisata di Indonesia. Anggaran yang masuk sebesar 773 miliar. Ini tugas BPK untuk mengawasi penggunaan dananya,” sambung Olly.

Sementara itu, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menerangkan komitmen BPK mendukung visi Presiden Jokowi dalam mewujudkan SDM unggul untuk mewujudkan Indonesia maju.

“Karenanya, kami mengawali tahun ini dengan visi yang baru yaitu BPK menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” kata Sampurna.

Baca Juga:  Dandim 1313/Pohuwato dan Forkopimda Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Pohuwato

Ketua BPK RI juga menjelaskan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang kode etik, kebebasan, kemandirian dan akuntabilitas BPK.

“BPK wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK,” tutup Ketua BPK.
(***/Stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600