Pilihan RedaksiSulawesi Utara

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Gelar Sosialisasi Di Wilayah Hukum Kejati Sulut

×

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Gelar Sosialisasi Di Wilayah Hukum Kejati Sulut

Sebarkan artikel ini

MANADO,MANADONEWS.co.id-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih, SH, MH didampingi kepala pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH.MH membuka kegiatan sosialisasi pusat pemulihan aset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (30/01/2020).

Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni.E.Malakka,SH kepada media ini menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di aula Sam Ratulangi Lt.4 Kejaksaan Tinggi Sulut ini diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulut, para Kasi, Kasubag dan Pemeriksa di Kejati dan Kejari se-Sulut.

MANTOS MANTOS

Sementara itu katanya, tim dari Kejagung RI terdiri dari pusat kepala pusat pemulihan aset Kejaksaan Agnes Triani, SH.MH, Kabid data base dan pertukaran Informasi Gembong Priyanto, SH.M.Hum, Kabid aset transnasional Irene Putrie, SH.M.Hum, Kassubbid benda sitaan Harry A. G. Tendean, SH.MH dan staf administrasi Franklin Manoy, SH.

Yoni menambahkan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung R.I itu adalah :
-Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-013/A/JA/06/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Pemulihan Aset;

-Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Pelelangan dan penjualan Langsung Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi serta Aplikasi Aset Recovery Secure Data System (ARSSYS).

Baca Juga:  Satgas TMMD 124 Kodim 1301/Sangihe Masak Bersama Warga Kalekube 1

Sementara itu ujar Yoni, Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH dalam kesempatan itu dalam sambutannya antara lain mengatakan seluruh Kajari dan pejabat struktural di daerah harus mampu menyelesaikan terkait barang rampasan, benda sitaan dan lelang atau penjualan benda/barang bukti.

“Saat ini ada beberapa Kejaksaan Negeri yang masih ada tunggakan agar memperhatikan penyampaian dari pusat pemulihan aset karena sesuai PERJA-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 barang bukti tersebut harus diselesaikan.”tandas Wakajati Sulut sambil menegaskan kedatangan Kepala pusat pemulihan aset Kajagung RI ini dapat dimanfaatkan untuk menanyakan langsung jika ada hal yang belum di pahami.

Ditempat yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH.MH mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim ke Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut untuk melaksanakan beberapa kegiatan sejak tanggal 29 hingga 31 Januari 2020

Menurut Agnes sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain koordinasi terkait kelengkapan dokumen dan surat di Kejari Manado dan peninjauan lokasi asset terpidana K.J.G Rompis di Kejari Minahasa Utara, selanjutnya telah dilaksanakan Sosialisasi Pengisian Aplikasi Aset Recovery Secure Data System (ARSSYS) dan saat ini mensosialisasikan tentang Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 9 Tahun 2019 dan peraturan terkait lainnya.

Baca Juga:  Danrem 131/Santiago Pimpin 500 Personel Gabungan TNI, Polri, Pemerintah, Mahasiswa, Pelajar dan Ormas Bersihkan Danau Tondano

Kasi Penkum menambahkan, dalam kesempatan ini tim Kejagung RI akan menyaksikan penyerahan PSP 1 (satu) unit Kapal FB LOUIE-18 (Kapal Pengangkut 148,35 GT) oleh Kepala Ka. PPA kepada Kementerian Kelautan Perikanan RI bertempat di Dermaga Pangkalan Sumber Daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Kota Bitung.

Dia menambahkan, usai sejumlah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI ibu Agnes Triani, SH.MH dengan judul “Pemulihan Aset, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, yang pokoknya pada tahun 2020 ini semua tunggakan terkait barang rampasan, benda sitaan dan lelang atau penjualan benda/barang bukti dapat diselesaikan.”.

“Untuk bisa menyelesaikan itu perlu ada pemahaman mengenai apa yang perlu kita siapkan antara lain Pemulihan Aset, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan yang telah diputus oleh pengadilan, pengelolaan barang rampasan – benda sitaan-benda sita eksekusi.”tandas Yoni.(nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600