Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaManadoPemerintahan

Soal Incenerator, Komisi 3 Kecewa Respons Pejabat Pemkot Manado

×

Soal Incenerator, Komisi 3 Kecewa Respons Pejabat Pemkot Manado

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Manado di bilangan lapangan Spartak Tikala


Manado – Komisi 3 DPRD kecewa atas respons negatif Pemkot Manado menyelesaikan masalah alat pemusnah sampah atau Incenerator.

Kembali diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (31/1/2020), sejumlah pejabat Pemkot Manado yang diundang tidak hadir, diantaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Bagian Hukum dan Inspektur Kota Manado.

“Hanya Kadis Lingkungan Hidup Ibu Tressje Mokalu yang hadir, beliau pulang tidak kembali dan hearing tidak bisa lanjut dikarenakan pejabat dinas terkait lain tidak hadir,” jelas Ketua Komisi 3 DPRD Manado, Ronny Makawata, kepada wartawan Manadonews.co.id, Sabtu (1/2/2020).

Ronny Makawata menambahkan, di RDP pertama 20 Januari 2020 lalu, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) berjanji akan membawa semua data sekaligus mengungkap alasan lelang proyek Incenerator gagal, namun hingga kini Komisi 3 tidak pernah menerima data tersebut.

“Kami hanya ingin tahu, kenapa proyek sebesar 11,5 Miliar itu bisa hanya PL (penunjukan langsung)? Jika alasannya alat yang dibutuhkan sangat urgent (darurat), kenapa sampai sekarang tidak digunakan, bahkan listrik tidak ada? tegas Makawata, sambil menambahkan akan mengundang hearing kembali.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi 3 DPRD Kota Manado, Lucky Datau, mengingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) taat aturan pada proses lelang proyek.

Hal tersebut dikatakan Lucky Datau pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 bersama Dinas LH dan ULP Kota Manado, Senin (20/1/2020).

“Kami minta Dinas LH dan ULP berbenah dan melaksanakan tugas sesuai aturan hukum, jangan melanggar,” tukas Lucky Datau.

Dijelaskan Lucky Datau, sesuai aturan proyek di atas Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) harus melalui proses tender.

“Kalaupun di PL kan, ada ketentuan khusus yang tidak gampang saja dilakukan tanpa mekanisme,” tutur Lucky Datau.

Sebelumnya juga, Komisi 3 DPRD Kota Manado mempertanyakan proyek Incenerator senilai Rp.11 Miliar yang diduga hanya penunjukkan langsung (PL).

Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Manado, Senin (20/1/2020), Komisi 3 mempertanyakan proyek pengadaan 5 unit alat pengelolaan limbah tersebut.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Treesje Mokalu yang hadir rapat, sebelum rapat lanjutan minta izin pulang dikarenakan salah-satu keluarganya sakit.

Jurani Rurubua, anggota Komisi 3 melanjutkan bertanya kepada pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dipimpin Kepala Bagian (Kabag) ULP, Marcos Kairupan.

“Saya hanya ingin tanya, apakah proyek senilai 11 Miliar bisa penunjukan langsung?” tanya Jurani Rurubua.

Mendengar pertanyaan Jurani Rurubua, Kabag ULP Marcos Kairupan hanya mengangguk, tidak bisa menjawab.

Marcos Kairupan mengaku proyek Incenerator sudah dua kali ditenderkan namun tender tidak bisa diloloskan karena tidak sesuai klasifikasi.

“Setelah dua kali tender tidak berhasil, selanjutnya ULP tidak tahu menahu lagi. Bahkan PL itu diambil alih oleh dinas terkait yaitu Dinas LH,” ungkap Kairupan.

Anggota Komisi 3 lainnya yang hadir rapat diantaranya Jean Sumilat, Lily Binti, Royke Anter dan Frederik Tangkau.


(YerryPalohoon)

MANTOS MANTOS


Example 120x600