Berita UtamaHukum & KriminalTalaud

Pelaku Pembunuhan di Pertokoan Melong Terancam Hukuman Seumur Hidup

TALAUD,Manadonews.co.id-.Setelah kurang lebih sepekan pasca kejadian tragis yang menewaskan Darma Saweduling (53), warga Melonguane yang ditikam dan dibacok tersangka KP alias Korinus dengan menggunakan sebilah parang, di kompleks Pertokoan Kota Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kepolisian Resort Talaud AKBP Alam Kusuma. S.Irawan melalui kasat reskrim Iptu M.Maulana Miraj membeberkan motif pelaku yang membuatnya menghabisi nyawa korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang intensif, dapat disimpulkan motif pelaku menghabisi korban karena masalah sakit hati tersangka terhadap korban, karena masalah hutang ongkos kerja. Pada saat pelaku mengerjakan pembuatan bangunan rumah korban,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk pasal yang akan disangkakan yakni, pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat.

“Dengan ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Imbaunya juga, untuk itu kami menghimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat.

“Mari kita sama-sama menjaga kerukunan dan kamtibmas yang sudah kondusif ini demi kemajuan pembangunan masyarakat di Kabupaten Talaud khususnya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2007 silam, yang sempat mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara.
(Jelo)

Exit mobile version