MANADO,Manadonews.co.id-.Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manado berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Keberhasilan mengungkap jaringan tersebut dilakukan setelah Tim Subdit 3 Ditresnarkoba pada hari Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 23.30 Wita, setelah Petugas membekuk 2 tersangka, yakni lelaki berinisial Can (28), berprofesi sebagai buruh dan lelaki SM alias Boni (27) yang merupakan warga hunian Lapas, Keduanya berasal dari Maluku Utara.
Dari tangan kedua tersangka ini petugas berhasil menenemukan barang bukti sabu seberat 300 gram
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto saat mengelar konprensi pers di gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (5/2/2020), terungkapnya kasus ini diawali dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli oleh anggota Ditresnarkoba. Saat itu petugas mencoba membeli sebanyak 10 paket sabu dari lelaki Can.
Setelah dikembangkan, terungkap bahwa peredaran sabu ini dikendalikan dari Lapas oleh lelaki SM Selain sabu sebanyak 300 gram, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya mesin pres bungkus, buku rekap, timbangan digital, 1 pak plastik bening dan 2 buah hp.
“Barang bukti ini sudah siap untuk dijual,” ujarnya.
Atas perbuatan kedua tersangka telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tercantumkan dalam Pasal 114 (2), Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 (1), Dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara, paling sedikit 5 tahun atau maksimal hukuman mati.
(Ben)