Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

Tanpa Se Izin BPK Pimpinan OPD Tidak Ada Tugas Luar

×

Tanpa Se Izin BPK Pimpinan OPD Tidak Ada Tugas Luar

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) mulai kemarin melaksanakan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019.

Pemerintah Kota Kotamobagu pun telah menyiapkan segalanya dalam menghadapi tersebut. Entry meeting dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Selasa(11/2) kemarin.

MANTOS MANTOS

Entry meeting dibuka langsung Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara didampingi Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan dan Sekertaris Daerah Sande Dodo.

Usai kegiatan, Wakil Wali Kota menyatakan pemeriksaan BPK akan berlangsung selama 30 hari dimulai hari ini, katanya kepada sejumlah awak media yang menunggu sejak pagi hari.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo memastikan bahwa Pemkot Kotamobagu telah siap menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Tak Main-main, Berhentikan Sejumlah Pengurus Harian PWI Sulut, Maemossa Cs Mantapkan KLB

“BPK akan melakukan pemeriksaan selama 30 hari kalender, terkait pekerjaan tahun anggaran 2019,” kata Sande.

Dia juga mengingatkan, pimpinan OPD maupun yang terlibat dalam pemeriksaan untuk tidak melakukan tugas luar tanpa seizin pihak pemeriksa.

“Jika ada izin dari pemeriksa silahkan saja melaksanakan tugas luar,” ujarnya. Tali jika tidak diizinkan, sebaiknya menunda saja, tandasnya.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600