KOTAMOBAGU,Manadonews.co.id-.Perang terhadap narkoba terus digaungkan Polres Kotamobagu yang dipimpin Kapolres AKBP Prasetya Sejati, SIK. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja pada Kamis (19/3/2020).
Polisi berhasil menangkap tersangka lelaki AS alias Fai (22) warga Palu. Menurut Kasat Resnarkoba AKP Noldi Rimporok, SE, ini merupakan pengembangan kasus dari Tim Sat Resnarkoba setelah sebelumnya mengungkap dan menangkap tersangka SDR alias Dandi (21) warga Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat di Pasar 23 Maret pada Selasa (10/3).
SDR ditangkap karena menyimpan satu paket ganja serta satu paket lainnya disita di rumahnya beserta uang hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan AS alias Fai yakni 4 paket ganja kering. Ia ditangkap saat berada di ruas jalan AKD Desa Abak Kecamatan Lolayan ketika hendak membawa barang haram tersebut ke Kotamobagu dari Palu Sulawesi Tengah dengan sepeda motor Vespa Kamis (19/3) dini hari.
Modus yang digunakan tersangka menyimpan ganja ini yakni memasukkannya ke dalam lubang alat pemukul/palu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman Saleh, SE membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan” ungkapnya.
(***/tim mn)