Berita UtamaMitra

PAW Komisioner KPU Mitra Mulai Berproses

×

PAW Komisioner KPU Mitra Mulai Berproses

Sebarkan artikel ini

MITRA, ManadoNews.co.idProses pergantian antar waktu (PAW) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang meninggal dunia pada 28 Maret 2020 Alm Irfan Rabuka mulai bergulir.

Tertanggal 4 Mei 2020, KPU Mitra secara resmi menyurat sekaligus memberikan pemberitahuan kepada KPU Sulut di Manado perihal penyampaian surat keterangan kematian anggota KPU Mitra.

MANTOS

Dalam penyampaian surat keterangan kematian tersebut, KPU Mitra menjelaskan beberapa hal. Diantaranya tentang ketentuan pasal 125 ayat 1 huruf a dan b, PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum.

“Jadi sesuai ketentuan diatas, maka KPU Mitra menyampaikan surat keterangan kematian dari anggota KPU Mitra yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2020 yaitu atas nama Drs Irfan Rabuka, M.Pd, kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulut,” jelas  Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong kepada wartawan, Selasa (05/05/2020).

Selelanjutnya dikatakan Wolter, untuk proses PAW menjadi kewenangan KPU RI. “Kami sebatas menyampaikan pemberitahun, setelah itu kewenangan KPU RI untuk menentukan calon pengganti termasuk dalam melakukan verifikasi persyaratan calon pengganti,” tukas Wolter.

Sementara itu, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewo membenarkan adanya surat pemberitahuan perihal penyanpaian surat keterangan kematian anggota KPU Mitra. “Iya sudah kami terima. Minggu ini diteruskan ke KPU RI karena kewenangan pemberhentian dan pengangkatan ada di KPU RI sesuai perintah Undang-Undang,” jelas Mewo saat dihubungi media ini via WhatsApp.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Dalam rangka HUT ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 131 PD XIII/Merdeka bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Tingkat II R.W. Mongisidi menggelar aksi kemanusiaan donor darah bertempat…