MANADO,Manadonews.co.id-.Satgas Pengamanan Covid-19 Kota Bitung menggagalkan penyelundupan sekitar 250 liter minuman keras jenis cap tikus saat menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Rabu (06/05/2020).
Bermula saat petugas memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bitung. Saat memeriksa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih yang berisikan tiga orang perempuan, petugas mencium bau alkohol yang sangat menyengat.
Petugas yang curiga kemudian mencari sumber bau tersebut. Ternyata berasal dari 10 jerigen ukuran 25 liter berisi cap tikus, yang disimpan di bagasi mobil. Ketiga perempuan beserta mobil dan cap tikus tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Bitung, Ipda P. Katiandagho mengatakan, ketiganya merupakan warga Kawangkoan, Minahasa.
“Masing-masing berinisial AW alias Afni (33), AW alias Afke (37) dan LM alias Lisa (31),” jelasnya.
Ketiganya mengaku, miras jenis cap tikus tersebut dibeli dari Desa Ritey, Minahasa Selatan dengan harga Rp. 450 ribu per jerigen.
“Ketiganya akan menjual kembali cap tikus tersebut di warung-warung yang ada di Bitung, dengan harga antara Rp. 500 hingga 550 ribu per jerigen. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkas KBO.
(Ben)