Manado – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota dipersoalkan banyak pihak.
Reaksi publik atas program Bansos pun beragam, ada pro dan kontra.
Menurut pengamat politik, Ferry Daud Liando, sebenarnya program Bansos sangat baik yakni membantu meringankan beban masyarakat yang tertekan secara ekonomi terutama dampak pandemi Covid-19 (Corona).
Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi risiko sosial.
“Namun demikian banyak pihak yang dianggap menyalagunakan penyaluran Bansos. Ada pihak yang layak secara ekonomi namun mendapat Bansos, sebaliknya yang berkekurangan tidak menerima. Tapi, ada juga warga yang tercatat memiliki hak menerima namun tidak bersedia menerima,” jelas Ferry Liando kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Kamis (14/5/2020).
Paling rawan saat ini adalah penyaluran Bansos terselip kepentingan politik. Tindakan tersebut tentu salah.
“Modusnya beragam. Jika kepala daerahnya dari PDIP plastik atau karung pembungkus Bansos berwarna merah. Jika Golkar warna kuning dan jika Nasdem warna biru, begitu seterusnya,” tandas Ferry Liando.
Bahkan ada oknum tanpa malu mencatatkan nama lengkap dalam setiap kemasan. Ini terjadi karena banyak orang memanfaatkan kesempatan di momentum jelang Pilkada. Hal ini menjadi tidak wajar.
“Masalah tersebut adalah ranah Bawaslu untuk menertibkan namun Bawaslu terkendala ketersediaan perangkat hukum. Program Bansos itu benar, yang salah politisasi Bansos,” terang Liando.
Hingga kini PKPU terkait jadwal belum dibuat KPU karena masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.
“Bawaslu bisa bertindak apabila jadwal penetapan pasangan calon sudah diatur dalam PKPU. Sebab, objek pengawasan bagi kepala daerah yang melakukan penyalagunaan jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” pungkas akademisi Unsrat yang terkenal kritis membangun ini.
(YerryPalohoon)