MANADO,Manadonews.co.id-.Kementerian Perhubungan RI Sejak, (7 5/2020 ) lalu, saat pemerintah mengijinkan semua moda Transportasi Kembali Beroperasi, hal ini dimaksudkan agar perekonomian nasional bisa tetap berjalan.
Kriteria yang ditetapkan dalam pembatasan perjalanan penumpang Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dengan diberikannya izin bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi. Hal ini bertujuan agar mobilitas masyarakat yang mendesak dan sesuai dalam Surat Edaran tersebut dapat diakomodir.
Meski demikian ada beberapa kriteria yang ditetapkan untuk membatasi perjalanan penumpang, diantaranya dengan menunjukkan surat tugas Perjalanan Dinas baik instansi pemerintah maupun swasta , menunjukan identitas diri, dan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, serta melaporkan detail rencana perjalanan.
Diberikannya izin bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi bertujuan agar mobilitas masyarakat yang transportasi mendesak dapat diakomodasi dan tentu saja bukan memperbolehkan masyarakat untuk mudik. Bagi masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, dianjurkan agar tetap berada diruman untuk mencegah penyebaran Covid-19.
(Ben)