MITRA, ManadoNews.co.id – Menanggapi sejumlah kabar selentingan terkait perekrutan Perangkat Desa (PD) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), memastikan prosesnya sudah berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas PMD Mitra Royke Lumingas menjelaskan, untuk perekrutan BPD berdasarkan Permendagri 110. “Jadi untuk perekrutannya seperti itu, jelas aturannya,” jelas Lumingas kepada wartawan, Senin (18/05/2020).
Untuk perekrutan perangkat desa, lanjut Lumingas, ada yang diusulkan oleh hukum tua kemudian dicoret, karena tidak memenuhi syarat formal yaitu tidak memiliki ijazah. “Kemudian, ada juga anak dari hukum tua yang masuk dalam usulan. Sedangkan dalam Perda dan Perbup itu sudah jelas menyatakan, perangkat desa itu tidak boleh ada hubungan darah dengan hukum tua,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Lumingas, jika ada informasi bahwa ada interfensi partai politik dalam perekrutan perangkat desa, itu sangat jelas tidak ada. “Tidak lah, tidak ada itu,” singkatnya.
Bahkan prosesnya sendiri, tambah Kadis PMD, pengusulan dari hukum tua, ke Camat untuk di verifikas, kemudian ke PMD. “Jadi Dinas PDM tinggal menerima hasil akhir dari hukum tua dan camat. Jika ada informasi-informasi selentingan, itulah dinamika masyarakat,” pungkas Kadis PMD.
(gerimokobimbing)