KesehatanNasional

Pelaku Perjalanan Tetap Mengacu SOP

×

Pelaku Perjalanan Tetap Mengacu SOP

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Sesuai hasil rapat koordinasi evaluasi implementasi Surat Edaran Gugus Tugas Covid Nasional No. 4 tahun 2020, maka pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen pelaku perjalanan yang akan bepergian dari Sulawesi Utara mengacu pada Standard Operating Procedure (SOP) yang telah diterbitkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara, yang sudah berlaku sejak tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 atau jika nanti akan diperpanjang sesuai kebutuhan.

Bagi penumpang yang sudah masuk dalam kriteria persyaratan yang telah ditetapkan bisa diberangkatkan. namun yang perlu diperhatikan setiap langkah yang harus sahabat tempuh sesuai dengan SOP di atas.

MANTOS MANTOS

Hal ini sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara Nomor. 440/Sekr/1468/V/2020 tanggal 16 Mei 2020, telah ditunjuk 2 Rumah Sakit dan 1 Laboratorium untuk pemeriksaan rapid test terhadap pelaku perjalanan, yang nantinya akan dievaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga:  Bekerja Sama dengan Perumnas, Manajemen RSUP Kandou Siapkan Skema Hunian Impian bagi Pegawai

Terpenting sebelum melaksanakan pemeriksaan rapid test, calon penumpang harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan dari Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Utara, untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600