NasionalPemerintahan

Kabar Gembira, BLT Dandes Segera Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per KK

×

Kabar Gembira, BLT Dandes Segera Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per KK

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Pemerintah dalam waktu dekat segera menaikkan nilai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa). Jika sebelum setiap keluarga menerima Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga, hal ini sesuai dengan Penerima Manfaat Keluarga (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Sehingga total anggaran untuk BLT Dana Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).

MANTOS MANTOS

Selain itu PMK terbaru ini menambah jangka waktu pemberian BLT Dana Desa dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp 600 ribu per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per KPM.

Baca Juga:  Danrem 131/Santiago Hadiri Acara Workshop Bela Negara di Wilayah Kodim 1309/Manado

Kementerian Keuangan juga memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Dana Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.

Melalui penghapusan batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk program bantuan ini. PMK ini memberikan diharapkan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II.

Secara terinci mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana.

Dengan hanya Perbup atau wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati atau walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III. Sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.

Baca Juga:  Pangdam Merdeka Pimpin Doa bersama Prajurit Mohon Perlindungan dan Keselamatan Bangsa

Untuk penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen.

Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan.

“Penyaluran Dana Desa ini dapat dilakukan 2 kali sebulan dengan jarak waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,” pungkasnya.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP