ADVETORIALPemerintahanSulawesi Utara

Pemprov Sulut Optimalkan Langkah Penanganan COVID-19

×

Pemprov Sulut Optimalkan Langkah Penanganan COVID-19

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah Pimpinan Gubernur Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw terus melakukan berbagai strategi dan kebijakan untuk mempercepat penanganan pandemi covid-19 di Sulut.

Beberapa strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut tersebut yang dijalankan, diantaranya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Sulut melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien covid-19.

MANTOS MANTOS

Kemudian, Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) covid-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19 baik melalui media cetak dan elektronik serta menyampaikan perkembangan penanganan pasien covid-19 melalui konferensi pers yang juga disiarkan melalui channel YouTube Pemprov Sulut.

Baca Juga:  Anggaran Publikasi Media Tak Jalan, Gubernur Yulius Selvanus Terancam Kehilangan Kepercayaan

Pemprov Sulut telah menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid19 di

1). Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (beroperasi mulai 4 Mei 2020)

2). Laboratorium RSUP Prof. Kandou Manado.

Untuk membatasi penularan Covid-19 Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang Pembatasan sebagai berikut :

1). Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya;

2). Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;

3). Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

4). Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

Baca Juga:  Ketua Umum Persit KCK Berikan Motivasi dan Dukungan Kepada Persit KCK Jajaran Daerah XIII/Merdeka di Wilayah Gorontalo

5). Pembatasan Moda Transportasi.

Sejak awal penyebaran covid-19 terdeteksi di Sulut, Pemprov secara gencar melakukan sosialisasi melalui baliho, media cetak, media elektronik dan televisi terhadap pencegahan dan penanganan Covid19 dan mengajak masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, cuci tangan, menyediakan tempat cuci tangan di rumah masing-masing, pakai masker, makan makanan bergizi, physical distancing, tidak berkerumun dan berkumpul ditempat tempat ramai atau tempat umum.

Disamping itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemasangan bilik disinfektan serta tempat cuci tangan di kantor-kantor, rumah ibadah, pasar, terminal dan tempat-tempat umum lainnya.
(Adve)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600