Manado – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Divisi SDMO melaksanakan diskusi daring bertema “Strategi Peningkatan Kapasitas SDM dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19”.
Anggota Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola, Supriyadi Panggelu, Kenly Poluan dan Mustarin Humagi, kemudian secara bergiliran memberi penyampaian terkait dengan tema yang diusung pada pertemuan daring yang dilaksanakan Jumat, 29 Mei 2020.
Diawali Awaludin Umbola yang memberi penjelasan tentang kewenangan Bawaslu di tengah pandemi, dalam hal pemuktahiran data dan produk hukum untuk melindungi penyelenggara.
Menurut dia, data kependudukan sampai saat ini masih belum valid secara menyeluruh.
“Berharap dengan payung hukum PKPU dan peranan produk hukum lainnya, yakni Perbawaslu bisa melindungi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan lanjutan Pilkada saat ini,” jelas Umbola.
Selanjutnya, Supriyadi Pangellu, mengatakan bahwa Bawaslu harus siap melaksanakan lanjutan tahapan Pilkada dan pengawas Pemilu ad hoc supaya tetap menjaga integritas, karena dapat dilihat terkait dengan pandemic Covid-19 yang belum selesai, maka Bawaslu harus siap dengan kebijakan dan teknis protokoler pencegahan Covid-19.
“Selain itu untuk peserta yang sebagian besar pengawas Pemilu ad hoc yang masih diberhentikan sementara untuk tetap menjaga integritasnya tidak ikut-ikutan membantu bakal calon yang sedang memberikan Bansos ataupun bantuan lainnya kepada masyarakat,” ungkap Pangellu.
Harapan untuk memaksimalkan kegiatan pengawasan dengan menyesuaikan keadaan pandemi Covid-19, disampaikan oleh Kenly Poluan.
Menurut Kenly Poluan, terhadap tanggapan dari publik, Bawaslu secara kelembagaan dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan harus tetap dimaskimalkan, agar lebih baik ke depannya.
“Dalam penguatan SDM, integritas dan peningkatan kapasitas pengawasan tahapan dalam sistem online di lapangan, terutama terkait problem bagaimana Bawaslu akan dapat berdiskusi dari rumah ke rumah pemilih, namun dengan keadaan sekarang akan dimodifikasi,” terang Poluan.
Lanjut dia, Bawaslu akan mendekatkan diri berkomunikasi dengan pemilih menggunakan sistem telepon atau online. Sebagai perencanaan Bawaslu meningkatkan nilai-nilai kebudayaan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif dan pencegahan potensi pelanggaran.
“Bawaslu juga akan merancang proses pencegahan lewat media sosial di tengah Covid-19 ini,” tandas Poluan.
Sementara Mustarin Humagi, menjelaskan bahwa Bawaslu dalam konteks penindakan, harus bekerja secara ekstra karena keadaan pandemi ini.
“Bakal calon melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan figur dirinya untuk dapat meraup simpati dan dukungan rakyat. Bawaslu harus dapat memperhatikan batas waktu proses penanganan pelanggaran dalam tahapan Pilkada,” kata Humagi.
Ke depan, tambah Humagi, Bawaslu divisi penindakan pelanggaran akan melaksanakan diskusi online dan peserta saat ini diharapkan dapat berpartisipasi.
“Sehingga nanti dapat membekali jajaran pengawas Pemilu di Provinsi Sulawesi Utara terkait jenis pelanggaran Pilkada secara administrasi atau secara pidana, terutama terkait dengan pelanggaran klasik yakni politik uang,” pungkas Humagi.
Menjelang pertemuan daring berakhir, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, mengatakan bahwa Bawaslu Sulut sedang menunggu PKPU 15 Tahun 2019 dari KPU RI tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada, serta revisi PKPU yang mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan tahapan Pilkada serta Perbawaslu yang mengatur ketentuan teknis tata kelola SDM dan organisasi, pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan yang mengakomodir dan memperhatikan protokol kesehatan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
“Sudah menjadi kewajiban dan tantangan tersendiri bagi jajaran Bawaslu untuk melaksanakan beberapa poin pengawasan tahapan Pilkada di tengah masa pandemi,” jelas Malonda.
Di akhir diskusi, Herwyn Malonda juga mengingatkan, wajib bagi jajaran pengawas dan pengawas ad hoc yang nanti akan diaktifkan kembali untuk melaksanakan pengawasan saat tahapan Pilkada dilanjutkan kembali, seperti:
- Meningkatkan profesionalisme: Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan merancang kembali anggaran pemilihan yang akan di sesuaikan dengan keadaan sekarang pandemi Covid-19.
- Strategi pengawasan secara online oleh kelembagaan Bawaslu, di karenakan keadaan sekarang yang tidak memungkinkan melakukan pengawasan secara langsung.
- Untuk jajaran Bawaslu di Provinsi Sulut agar dapat memetakan potensi pelanggaran yang akan terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, menggunakan protokoler pencegahan penyebaran Covid-19.
- Meningkatkan inovasi dan kreatifitas pengawasan jajaran Bawaslu dalam keadaan pandemi agar walaupun melaksanakan pengawasan dalam keadaan yang tidak normal namun tetap jajaran Bawaslu harus tetap berintegritas dan professional.
Diskusi daring juga menampilkan pembicara pengamat politik akademisi Unsrat, Toar Palilingan dan Ketua Bawaslu RI, Abhan.
(YerryPalohoon)