Berita TerbaruBerita UtamaKomunitas

PP TUNAS Resmi Berlaku, Komdigi Tindak Tegas 4,7 Juta Akun Anak di Ruang Digital

×

PP TUNAS Resmi Berlaku, Komdigi Tindak Tegas 4,7 Juta Akun Anak di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini

MANADO – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di ranah digital menyusul resminya pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026.

Dalam Diskusi Publik “PP Tunas Bijak Digital Anak Terlindungi” yang digelar di Four Points Hotel Manado Town Square (Mantos), Rabu (8/7/2026), terungkap bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menonaktifkan jutaan akun.

MANTOS

“Hingga Juni 2026, tercatat 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan karena tidak memenuhi ketentuan, dan puluhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment),” ujar Raden Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya di Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam diskusi yang dipandu oleh host Yosh Aditya tersebut.

Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini—yang akrab disapa Mama Idez—menjelaskan bahwa PP TUNAS yang merupakan turunan dari UU ITE ini sangat membantu orang tua dalam mengatur penggunaan platform digital. Regulasi ini secara spesifik membagi batasan usia ke dalam tiga kategori aspek risiko perlindungan:

Anak di bawah usia 13 tahun: Hanya boleh mengakses aplikasi khusus anak dengan risiko rendah dan wajib atas persetujuan orang tua.

Usia 13 hingga di bawah 16 tahun: Boleh mengakses aplikasi umum dengan risiko rendah dan wajib mengantongi persetujuan orang tua.

Usia 16 hingga di bawah 18 tahun: Diperbolehkan mengakses aplikasi dengan risiko rendah maupun tinggi, namun tetap di bawah pengawasan serta persetujuan orang tua.

Acara yang diawali dengan sambutan Walikota Manado yang dibacakan oleh Sekda Steaven Dandel ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ruang siber yang aman.

Langkah konkret lewat PP TUNAS dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 diharapkan mampu memaksa para penyedia platform atau PSE untuk lebih bertanggung jawab dalam menyaring pengguna anak-anak. (Jerry)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop