Hukum & KriminalMinut

Empat Tersangka Penganiayaan di Tanah Putih Terciduk

×

Empat Tersangka Penganiayaan di Tanah Putih Terciduk

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.Tim Resmob Venum Polres Minut (Minahasa Utara) dipimpin Ipda Dewo Deddi Ananda, berhasil meringkus empat tersangka penganiayaan menggunakan sajam (senjata tajam) terhadap Yudit Adil (39), warga Desa Tanah Putih Jaga III, Likupang Barat yang terjadi di desa setempat, Minggu (31/05/2020), sekitar pukul 19.00 WITA.

Keempat tersangka merupakan warga Desa Kulu, Kecamatan Wori, Minut. Yakni, FM (21) yang merupakan tersangka utama, kemudian MP (20), DM (15), dan AM (16). Keempat tersangka tersebut diamankan tim pada Senin (01/06), sekitar pukul 03.05 WITA, di Desa Kulu.

MANTOS MANTOS

Kejadiannya, keempat tersangka berboncengan sepeda motor mendatangi Desa Tanah Putih, dan berhenti di depan rumah saksi, Marfandi Tuwongkesong yang saat itu sedang mendengarkan musik di halaman rumah bersama korban dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga:  Bentuk Prajurit Tempur, Secata Rindam XIII/Merdeka Gelar Latihan Terpadu Dikjurtaif

Para tersangka kemudian ‘bakuku’ (berteriak-teriak). Tersangka utama FM yang menenteng sajam jenis samurai lalu mengejar korban dan menganiaya secara membabibuta. Korban mengalami luka sabetan sajam di kepala, tangan dan betis sebelah kanan.

Saksi lain, Septian Kalangit (27), warga setempat, menuturkan, saat itu sedang berada di dalam rumah lalu mendengar suara keributan di jalan. Ia segera keluar untuk memastikan apa yang terjadi.

Namun tersangka mengacungkan samurai ke arahnya. Sontak, Septian pun langsung berlari ke rumah tetangga untuk menghindari terjadinya hal serupa yang menimpa korban.
Usai beraksi, keempat tersangka langsung melarikan diri.

Sementara korban dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban yang menderita luka cukup serius, dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado.

Baca Juga:  Henry Walukow Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Anjungan Sulut TMII

Kasat Reskrim Polres Minut, AKP I Kadek Miharjaya mengatakan, sesaat menerima informasi kejadian tersebut, Tim Resmob Venum segera mendatangi TKP dan memburu para tersangka. “Para tersangka kami tangkap saat berada di rumah FM,” ujarnya.

Tim kemudian mencari barang bukti sajam, yang akhirnya berhasil ditemukan di area perkebunan Desa Kulu.

Lanjut Kasat Reskrim, dugaan sementara Yudit adalah korban salah sasaran dari para tersangka. “Ini kriminal murni dan tidak ada aksi balas dendam. Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Keempat tersangka beserta barang bukti lalu diserahkan ke Polsek Likupang untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(***/tim mn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600