Manadonews.co.id, Kotamobagu — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali membatasi jam operasional pasar.
Hal tersebut dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19 atau Virus Corona.
“Sekarang lebaran sudah selesai sehingga kita akan kembalikan lagi pada surat No 60 Tahun 2020.” Kata Herman Aray Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu.
Lanjut dia, Semua ini,dilakukan tentu semata-mata untuk kenyamanan dan kesehatan masyarakat Kota Kotamobagu agar terhindar dari virus corona ketika beraktifitas di pasar dan pertokoan.
“Untuk aktifitas pasar SERASI dan 23 Maret, sesuai dengan surat edaran itu, di batasi sampai dengan jam 13.00 atau jam 1 siang. Dan untuk pertokoan sampai jam 16.00 atau jam 4 sore.”Imbunya
Ia juga berharap, para pelaku usaha untuk patuh dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
”Kita berharap pandemi ini cepat berakhir. Untuk itu, mari kita terus menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan .”pungkasnya.
(MLS)