Example floating
Example floating
Hukum & KriminalSulawesi Utara

Jalani Program Asimilasi, RL Kembali Dibekuk Timsus Maleo

×

Jalani Program Asimilasi, RL Kembali Dibekuk Timsus Maleo

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Dua tersangka spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan curanik (pencurian barang elektronik), berhasil di ringkus Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Ipda Fadhly.

Kedua tersangka yakni RL alias Roy (30), warga Karombasan, Manado, dan DD alias Dandi (19), warga Paal Dua, Manado, di amankan Kamis (04/06/2020) siang.

MANTOS MANTOS

Diketahui RL merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa minimarket Indomaret dan Alfamart, di berbagai wilayah di Sulawesi Utara.

RL baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar bulan Maret lalu, dan masih menjalani asimilasi. RL terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan timah panas di kakinya, karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/74/VI/Sek Mapanget/Resta Manado. Dimana pada Senin (01/06), sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka beraksi di Alfamart Jalan A.A. Maramis, Paniki Bawah, Mapanget.

Dini hari itu tersangka mencuri sepeda motor milik karyawan Alfamart, Juliando Rosmon Walanda. Sebelumnya, korban memarkir sepeda motornya di depan toko. Beberapa saat kemudian saat korban keluar dari toko, sepeda motor telah raib digondol pencuri. kemudia Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polek Mapanget.

Timsus Maleo langsung merespons laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim mendapat informasi valid bahwa tersangka sedang berpesta miras bersama beberapa temannya, di Karombasan Utara, Wanea, Manado.

Ipda Fadhly langsung memimpin personel menuju lokasi tersebut, dan berhasil menangkap RL bersama DD, sekitar pukul 13.30 WITA.

Di lokasi penangkapan, tim juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha MX King warna merah-hitam hasil kejahatan, yang masih digunakan oleh tersangka.

Tim kemudian mencari barang bukti lainnya. Namun RL berusaha melawan petugas hingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Dalam pencarian, tim akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 4 unit sepeda motor terdiri dari Suzuki Shogun warna hitam, Yamaha MX King warna merah-hitam, Honda Beat Pop warna putih-biru, dan Honda Blade warna putih-hitam, serta 1 unit mobil Toyota Calya warna silver.

Kemudian 1 unit mesin genset merek Tiger Red 650W, 1 unit TV LED merek Panasonic 23 inc, dan tiga buah hand phone terdiri dari Xiaomi warna rosegold, Samsung J7 dan Oppo warna biru.

Sementara itu Wakatimsus Maleo Polda Sulut, AKP Frelly Sumampow mengatakan, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Mapanget untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, karena diduga kuat masih ada beberapa sepeda motor yang dijual ke sindikat di luar Sulawesi Utara,” pungkasnya.
(Ben)

Example 120x600