TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Pemkab Minahasa telah melakukan rapat bersama FKUB da Forkopimda terkait pelaksanaan ibadah di tempat ibadah.
Namun demikian, Gugus Tugas Kab. Minahasa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab. Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, pelaksanaannya masih menunggu Surat Edaran Pemkab Minahasa.
“Hasil rapat pelaksanaan ibadah akan menyesuaikan dengan surat edaran pemerintah Kabupaten Minahasa,” terang Mangala.
Sambil menunggu surat edaran kapan akan dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah, dikatakan Mangala, setiap pimpinan rumah ibadah dapat mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol covid-19.
“Yaitu menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan thermoscan, mengatur jarak tempat duduk di setiap tempat ibadah, setiap jemaat wajib menggunakan masker,” tukasnya.
Yunita Rotikan