MANADO, Manadonews.co.id-Berdasarkan surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, bahwa saat ini masyarakat umum sudah dapat melakukan perjalanan udara.
Meski begitu bagi calon penumpang pesawat udara agar jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan yang telah di tetapkan yakni Selalu menggunakan masker, menjaga jarak (physical distancing), dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer.
Juga dihimbau bagi para calon penumpang untuk datang 3-4 jam sebelum waktu keberangkatan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center Angkasa Pura I di 172 atau menghubungi masing-masing maskapai untuk informasi terkait jadwal penerbangan.
(Ben)