Manado – Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (16/6/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut yang juga Ketua Banggar, Andrei Angouw, dihadiri unsur pimpinan DPRD sebagai ex oficio juga sebagai pimpinan Banggar, serta anggota Banggar lainnya.
Dari pihak TAPD yang dipimpin Sekprov Edwin Silangen, tampak hadir Asisten 2 Setdaprov Praseno Hadi, Asisten 3 Asiano Gammy Kawatu, Kepala Inspektorat Meiki Onibala, Kaban Keuangan, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kadis Kesehatan, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Karo Hukum dan pejabat lainnya.
Sementara dari pihak DPRD Sulut, hadir Sekwan Glady Kawatu, SH, M.Si dan beberapa pejabat sekretariat.
Mengingat situasi dan kondisi terkait pandemi Covid-19, maka rapat pembahasan memperhatikan protokol kesehatan, yakni pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun.
Anggota Banggar tidak hadir secara fisik yakni Fanny Legoh dan Boy Tumiwa mengikuti rapat pembahasan secara online/virtual menggunakan teknologi video conference melalui aplikasi Zoom Could Meeting yang diakses pada handphone/laptop/PC dari tempat masing-masing.
Substansi dalam pembahasan ini adalah realisasi anggaran APBD 2019 dan target penganggaran yang sudah dicapai. Terdapat beberapa poin penting yang hangat dibicarakan, antara lain soal Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta hal-hal lain.
Soal SILPA telah dipertegas oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw agar mendapat penjelasan lebih komprehensif dari pihak TAPD.
Hal lain yang dipertanyakan oleh anggota Banggar adalah realisasi anggaran seperti penanganan kesehatan soal pengadaan infrastruktur/pembangunan fisik kesehatan dan pengadaan alat-alat kesehatan yang tidak didukung oleh tenaga profesional, aset Pemprov seperti tanah dan dana penyertaan modal pada Bank SulutGo juga tidak luput dari sorotan anggota Banggar.
Poin-poin ini mendapat jawaban dari Sekprov Edwin Silangen selaku Ketua TAPD, misalnya SILPA yang akan disinkronkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK.
Soal DAK merupakan masalah klasik sehubungan keterlambatan tender termasuk pelaporan kepada pemerintah pusat oleh perangkat daerah sehingga mempengaruhi realisasi DAK tersebut.
Dana penyertaan modal ke Bank SulutGo telah dijelaskan termasuk posisi Bank SulutGo sebagai Perseroan Terbatas (PT) kendati sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Masalah aset Pemprov Sulut menurut Edwin Silangen akan disikapi secara gradual/bertahap agar tidak ada gugatan termasuk lahan 92 hektar di Kota Bitung.
Ikut juga memberikan penjelasan tambahan Kaban Keuangan, Kepala Bapenda, Kepala Bappeda, Kadis Kesehatan, Karo Hukum dan Kadis PUPR.
Hal penting lainnya yang dipertanyakan anggota Banggar adalah kenapa masalah-masalah yang sudah terangkat di tahun-tahun sebelumnya selalu muncul kembali dalam tahun berjalan, termasuk realisasi anggaran yang rendah apakah terkendala manajemen, administrasi atau kendala lainnya?
Demikian juga masalah aset yang selalu mengemuka dalam setiap pertanggungjawaban penganggaran dalam APBD. Soal lainnya yang terangkat dalam pembahasan adalah penganggaran pengentasan kemiskinan termasuk anggaran terhadap program meminimalisir permasalahan pengangguran yang banyak.
Semua yang dipertanyakan sehubungan dengan penganggaran termasuk belanja modal yang belum terealisasi secara maksimal dari beberapa program yang dipertanyakan anggota Banggar telah dijawab tuntas oleh Sekprov dan tim TAPD lainnya.
Di akhir pembahasan, Andrei Angouw sebagai Ketua Banggar menggaris bawahi beberapa hal untuk diinternalisasi ke komisi-komisi DPRD sebelum dibawa pada rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi untuk pengambilan keputusan.
(YerryPalohoon)