MANADO,Manadonews.co.id-.Tersangka penggelapan mobil sewaan, CG (42), oknum warga Munte, Tumpaan, Minahasa Selatan, berhasil di ringkus personel Unit Reskrim Polsek Maesa dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Tuegeh Darus Minggu (14/06/2020) sekitar pukul 01.30 WITA, di wilayah Bahu, Malalayang, Manado.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari tiga korban, warga Kota Bitung. Tersangka beraksi sejak April hingga Mei 2020, di wilayah Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Modusnya, tersangka CG berpura-pura menyewa mobil milik para korban yang biasanya disewakan di wilayah Kota Bitung. Tersangka lalu membawa kabur mobil dan menjualnya di luar Kota Bitung. Untuk menghilangkan jejak, tersangka memasang sticker dan mengganti nomor polisi.
Dalam pengembangan yang dilakukan Minggu siang, tim berhasil mengamankan dua unit mobil hasil kejahatan. Yaitu Toyota Avanza warna putih DB 1788 CC, diamankan di wilayah Kota Manado.
Kemudian Daihatsu Xenia warna biru DB 1828 CH, diamankan di wilayah Tombatu, Minahasa Tenggara. Sedangkan satu unit mobil lainnya, yakni Toyota Calya warna oranye DB 1058 CH masih dalam pencarian petugas.
Sementara itu Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek. “Tersangka dijerat pasal 372 KUHP. Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari barang bukti lainnya,” pungkas Kapolsek.
(Ben)