MANADO, Manadonews.co.id-Seorang lelaki berinisial RA, warga Girian Indah berhasil di ringkus Tim Jalak III Polres Bitung, Kamis (18/06/2020) dini hari. Pasalnya, RA mengancam HS, warga Girian Atas dengan panah wayer.
Bermula ketika tim dipimpin Danru, Bripka Mario Manopo sedang berpatroli rutin. Saat melintas di perkebunan Girian Atas, tim mendapat informasi dari warga adanya pengancaman tersebut.
Saat tim mendatangi TKP pelaku sudah melarikan diri. Dalam pengejaran lebih lanjut, RA akhirnya berhasil diringkus di rumahnya. Tim menggeledah rumah pelaku tetapi tidak menemukan barang bukti.
Menurut Bripka Mario Manopo, pelaku diminta menunjukkan barang bukti, yang ternyata disembunyikan di semak-semak sekitar TKP.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah anak panah wayer beserta pelontar kemudian diamankan di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Ben)