MANADO,Manadonews.co.id-Timsus Maleo Polda Sulut Unit 3 dipimpin Kanit, Aiptu Varry Kowaas mengamankan dua tersangka kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kota Manado, Kamis (18/06/2020), sekitar pukul 13.45 WITA.
Kedua tersangka, yakni MRH alias Ijal (19), warga Karame, Singkil, dan AD alias Arman (24), warga Wonasa, Singkil, Manado.
Beberapa jam sebelumnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Karame dan Singkil. Informasi ini langsung direspons oleh tim dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Benar saja, di TKP tim memergoki Ijal yang siang itu hendak bertransaksi di pinggir jalan, di wilayah Karame. Ijal pun mengaku, obat keras tersebut dibeli dari Arman. Tim bergegas memburu Arman, yang akhirnya juga tertangkap, sekitar pukul 15.30 WITA, di rumahnya.
Timsus Maleo berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 100 butir obat Trihexyphenidyl warna kuning, 1 buah pembungkus plastik bening, 1 buah hand phone merek Xiaomi warna hiam, uang tunai Rp. 600 ribu, dan 1 buah pembungkus rokok.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.(Ben)