MANADO,Manadonews.co.id-Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Ipda Fadhly menangkap seorang residivis pelaku penggelapan mobil rental, AL (0), oknum warga Teling Bawah, Manado, Sabtu (20/06/2020), sekitar pukul 02.00 WITA, di wilayah Minahasa Tenggara.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Remboken, bernomor: LP/10/VI/2020/Sulut/Sek-Rbn. Kejadiannya pada Minggu (07/06) malam, di Desa Pulutan Jaga V, Kecamatan Remboken, Kabupaten inahasa.
Pelaku meminjam mobil Toyota Calya warna hitam DB 1375 LQ milik Novita Jeane Lumataw kepada Jino Suoth, dan berjanji akan membayar uang sewa setiap minggunya. Namun pelaku ingkar janji, bahkan mobil milik korban tersebut telah dipindahtangankan kepada orang lain.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Remboken. Kasus ini sempat diposting di media sosial, dan korban juga menghubungi Timsus Maleo untuk meminta bantuan.
Laporan direspons Timsus Maleo dengan melakukan penyelidikan. Tim lalu mendapat informasi valid bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam pengejaran, pelaku akhirnya dibekuk di Desa Ratatotok 1.
Tim kemudian melakukan pengembangan barang bukti, yang didapati telah dipindahtangankan kepada pria berinisial OF, oknum warga Kota Tomohon. Pelaku beserta rang bukti mobil Toyota Calya tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Remboken, Minahasa.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma tak menampik hal tersebut. Dijelaskannya, pelaku saat ini juga dilaporkan di Polresta Manado atas kasus penggelapan.
“Pelaku merupakan residivis, sebelumnya pernah tiga kali menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan senjata tajam. Plaku dan barang bukti mobil telah diserahkan ke Polsek Remboken untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Katim.(Ben)