MANADO,Manadonews.co.id-.Aparat Polsek Eris Senin (22/06/2020) dini hari mengamankan lelaki BS alias Bil (20) Warga Desa Ranomerut, ecamatan Eris.
Bil diamankan Polisi lantaran melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, terhadap lelaki Raivel Rorintulus (28) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Akibat kejadian itu, Raivel mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan.
Informasi diperoleh, berawal dari ejekan korban kepada orang tua tersangka dengan kata – kata yang menyinggung perasaan. Dimana korban mengatakan bapak tersangka sudah cacat.
Mendengar kalimat seperti itu, kemudian tersangka langsung menegur korban. Akan tetapi korban tidak menerima teguran tersebut, sehinggga pada pukul 01.00 Wita, dirinya mendatangi tersangka di rumahnya dan memanggil serta mengancam untuk dibunuh.
Mendengar kata – kata tersebut, tersangka langsung keluar melewati pintu belakang rumah dengan membawa pisau, kemudian menemui korban dijalan dan langsung menikam korban sebanyak satu kali dibagian punggung sebelah kanan.
Kemudian tersangka langsung meninggalkan korban. Sementara korban yang sudah mengalami luka tusuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu kepada Polisi.
“Pelakunya susah diamankan di Polsek Eris, untuk diproses selanjutnya,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu.
Lanjut Kasubbag Saat ini korban masih di rumahnya dan menolak dibawa ke Rumah Sakit Dr Sam Ratulangi Tondano, untuk mendapatkan perawatan medis. “Korban menolak dibawa ke rumah sakit, dengan alasan takut virus Corona,” ujar Pelengkahu.
(Ben)