MITRA, ManadoNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sangat tegas terhadap pemberlakuan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negasa (ASN), di wilayah ini.
Bagaimana tidak, terbukti melanggar aturan PP 53 tahun 2010 tetang disiplin PNS, seorang ASN berinisial PK disidang kode etik.
“Sidang majelis kode etik dan kode perilaku ASN kepada seorang ASN karena telah melanggar disiplin PNS sesuai PP 53 2010,” jelas Sekda Mitra David Lalandos, selaku Ketua Majelis Kode Etik kepada wartawan, Senin (22/06/2020).
Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Marie Makalow menjelaskan, majelis kode etik baru melaksanakan sedang pertama. Namun sayangnya, menurut Makalow, terperiksa PK tidak hadir.
“Baru tahap menghadirkan saksi untuk didengar keterangan terkait dengan fungsi pembinaan,” ungkap Makalow.
Pada agenda sidang berikutnya menurut Makalow, terperiksa akan kembali diundangan untuk dimintakan penjelasan berkaitan soal tugas dan tanggung jawabnya selaku aparatur sipil negara.
Disinggung soal sanksi, Makalow mengatakan apalabila telah memenuhi unsur maka yang bersangkutan terancam diberhentikan atau dipecat dari ASN.
(gerimokobimbing)