TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Kapolres Minahasa AKBP. M Denny I, Situmorang. Sik bersama Forkopimda Minahasa menghadiri undangan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tondano dengan Polres Minahasa tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika, Rabu (24/6).
Kegiatan yang dilangsungkan di Lapas Klas IIB ini, dihadiri Ketua PN Tondano ST Iko Sudjatmiko, SH.MH, Kajari Minahasa Rakhmat Budiman T, SH, M.Kn, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo, S.Sos, Kajari Tomohon diwakili Kasi Pidum Dapot Manurung,SH, Kasat Res Narkoba Iptu Erween .M.R. Tanos, SE, SH, Perwakilan LBH Minahasa, Jajaran Lapas Kls IIB Tondano, Anggota Sat Res Narkoba Polres Minahasa.

Kesepakatan yang tertuang dalam MoU ini, intinya membangun sinergitas antara Lapas dan Polri dalam rangka mengantisipasi peredaran/penyalahgunaan Narkotika di Lapas Tondano baik oleh narapidana maupun pegawai Lapas.
“Juga ke depannya, adanya langkah – langkah kongkrit, seperti giat penggeledahan bersama, utk menciptakan kondisi lapas yang kondosif, aman dan terkendali” ungkap Kalapas Mulyoko, SH.
Yunita Rotikan