Berita UtamaMitra

Kadis PMD Mitra Himbau Baca Aturan Supaya Tidak Jadi ‘Goblok’

×

Kadis PMD Mitra Himbau Baca Aturan Supaya Tidak Jadi ‘Goblok’

Sebarkan artikel ini

MITRA, ManadoNews.co.id – Sengkarut marut persoalan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dana desa (Dandes) Liwutung, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), bakal berujung TGR dan penonaktifan hukum tua Meidy Moeksim.

Persoalan yang bakal berujung ke TGR dan penonaktifan Hukum tua Meidy Moeksim, lantaran disinyalir penerima BLT-DD yang tidak sesuai dengan aturan, atau tidak tepat sasaran.

MANTOS MANTOS

Menanggapi pernyataan hukum tua Meidy Moeksim bahkan tokoh masyarakat Vocke Ompi yang ramai dan nyaris menjadi tranding topik disejumlah media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Royke Lumingas menjelaskan, syarat penerima BLT-DD sesuai PMK nomor 50 /PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa pasal 32 ayat 1, dan ayat 3 huruf a dan b.

Lanjut Lumingas, sesuai Permendes PDTT nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, pasal 8 a ayat 2, dan ayat 3.

“Ini yang menjadi dasar hukum tua tersebut di nonaktifkan, kalau tidak diperbaiki data tersebut,” jelas Lumingas.

Jadi, lanjut Royke, sangat jelas kriteria keluarga-keluarga yang akan menerima BLT-DD. Mana mungkin salah satu keluarga sebagai PNS, pensiunan, tenaga kontrak daerah, perangkat desa, pendamping lokal desa yang nota bene mempunyai pekerjaan tetap dan pendapatan tetap tiap bulan kemudian diberikan BLT-DD oleh hukum tua.

Baca Juga:  Pj Bupati Minahasa Resmi Buka TMMD ke-121 Tahun 2024

“Sangat jelas tidak sesuai dengan ketentuan. Apakah PNS, pensiunan, tenaga kontrak daerah, perangkat desa, pendamping lokal desa telah kehilangan pekerjaan?,” semburnya.

Berkaitan yang dikatakan hukum tua sudah melalui musdes, diakui Lumingas ketentuan harus demikian.

“Tetapi apakah meteri pembahasan di musdes tersebut sesuai aturan atau tidak? Sudah tahu tidak sesuai aturan kenapa harus ditetapkan dalam musdes. Pertanyaannya apakah peserta musdes tahu aturannya?,” tanya Lumingas lagi.

Menurut Royke, jika ada yang mengatakan hukum tua Liwutung diintimidasi dari dinas PMD, itu tidak benar. “Tanya saja ke hukum tua kalau ada intimidasi? dinas PMD mengundang hukum tua untuk memberi klarifikasi tentang benar tidaknya penerim BLT-DD ada yang PNS, pensiunan, tenaga kontrak daerah, perangkat desa,” ungkapnya.

“Hukum tua mengakui bahwa memang benar ada keluarga (suami/istri) PNS, pensiunan, tenaga kontrak daerah, perangkat desa, pengusaha (warong sembako),” kata Kadis PMD.

Selain itu, kata Lumingas, ada juga penerima dengan status petani, namun ternyata mempunyai kebun vanili dan juga kebun cengkih, bahkan ada yang mempunyai warong sembako.

“Apakah ini pantas disebut sebagai keluarga miskin?. Sedangkan hukum tua sudah membuat pernyataan bahwa keluarga-keluarga penerima BLT-DD adalah benar-benar termasuk dalam kriteria masyarakat kurang mampu dan layak dibantu sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dipaparkan Lumingas, dirinya sudah sempat mengingatkan hukum tua bahwa data penerima itu salah. Artinya, tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga:  Pilkada 2024, Identitas Pemilih Dikeluarkan Satu Pintu dari Dinas Dukcapil

“Saya katakan sama ibu hukum tua bahwa itu sudah salah, penerima tidak sesuai dengan kriteria dan ibu harus perbaiki data ini. Dan karena tidak sesuai kriteria dana tersebut harus dikembalikan ke kas desa,” tukasnya.

Setelah diperbaiki data penerima BLT-DD, lanjut Lumingas, hukum tua harus membuat surat pernyataan bahwa data tersebut sudah diperbaiki sesuia kriteria yang ada. “Kalau tidak ada administrasi lainnya dan bisa juga sampai dengan penon aktifan jabatan” tegas Kadis.

Lumingas pun menyinggung, jika ada orang yang mengatakan TGR itu rana siapa? Menurutnya itu tugas instansi yang berwenang. “Ya nanti instansi yang berwenang yang akan memeriksa dan akan menentukan TGRnya,” kata Kadis.

Menurut Kadis, dari awal dinas PMD sudah selalu menyampaikan kepada para hukum tua se Minahasa Tenggara bahwa penerima BLT-DD harus sesuai kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dinas PMD tidak mempunyai tendensi apa-apa. “Manis jangan cepat ditelan pahit jangan cepat dimuntahkan,” pesan Lumingas.

Lumingas pun mengimbau, untuk selalu membaca aturan dan harus mengerti. “Jangan jadi goblok karena tidak tahu aturan makanya baca. Baca dan baca aturan supaya tidak jadi goblok,” pungkasnya.

(gerimokobimbing)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600