SULUT,Manadonews.co.id-.Timsus Maleo Polda Sulut (Sulawesi Utara) dipimpin Ipda Fadhly mengamankan dua wanita tersangka pencurian hand phone (hp), yakni JP (35) dan CL (15), keduanya warga Paal Dua, Manado, Kamis (16/07/2020) siang.
Keduanya diduga kuat mencuri sebuah hp merek Samsung Galaxy A50s warna hijau, di Toko Golden, kompleks Pasar 45 Manado, Selasa (14/07/2020) pagi.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wenang, Selasa sore, juga memposting informasi kejadian tersebut di group Face Book Maleo Team Polda Sulut.
Berdasarkan laporan dan postingan, Timsus Maleo segera melakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV yang terpasang di TKP.
Timsus kemudian mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda. JP diamankan di wilayah Kelurahan Tikala Baru.
Dalam pengembangan, tim mengamankan CL beserta barang bukti, di wilayah Kelurahan Malendeng, Kota Manado.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma tak menampik hal tersebut.
“Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Wenang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(***/tim mn)