Example floating
Example floating
KesehatanSulawesi Utara

Memperjelas Regulasi, RSUP Kandou Gelar Seminar Online PBJ Dimasa Covid-19

×

Memperjelas Regulasi, RSUP Kandou Gelar Seminar Online PBJ Dimasa Covid-19

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Dirut Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD menggagas seminar online ‘Pegadaan Barang dan Jasa di masa Pandemi Covid-19’, Rabu (29/7/2020).

Seminar online ini bertujuan memperjelas berbagai regulasi yang ada terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

MANTOS MANTOS

Bertindak sebagai Moderator Dr dr Ivonne E Rotty MKes, seminar nasional ini di laksanakan aula lantai dua Kantor Pusat RSUP Prof Manado.

Dalam keadaan darurat, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah sudah ditata sesuai Surat Edaran Nomor 3 dan 4 LKPP tahun 2020, Peraturan LKPP Nomor 9 dan 13, maupun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 55. Begitupun pedoman teknis yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pedoman teknis oleh Kementerian Kesehatan.

Seminar ini menghadirkan 4 narasumber dari sejumlah instansi terkait, yakni, Wakajati Sulawesi Utara Raimel Jesaja SH MH yang membawakan materi tentang ‘Peran Serta Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Masa Pandemi’, Kepala Perwakilan BPKP Sulut Dr Setya Nugraha MIBA dengan materi ‘Tata Kelola Barang dan Jasa di Masa Pandemi Covid-19’.

Ada juga Inspektur Satu Itjen Kemenkes Edward Harefa SE MM CfrA QIA QCRO terkait ‘Sinergi Pengawasan APIP Kementerian dan SPI Rumah Sakit Dalam Pengawasan PBJ di Masa Covid-19’, serta Edi Saputra SKom dari Puslatbang KMP LAN Republik Indinesia menyangkut ‘Pengadaan Barang/Jasa di Masa Pandemi Covid-19’. Seminar ini juga diikuti peserta dari 34 provinsi.

“Pada intinya, meski dalam konteks bencana namun prinsip pengadaan barang dan jasa harus diutamakan, Yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, kompetitif atau bersaing, adil dan akuntabel,” pungkas Dirut.
(Ben)

Example 120x600