banner 600x160
Hukum & KriminalMinahasa

Polres Minahasa Gagalkan Human Trafficking Perempuan Dibawah Umur

×

Polres Minahasa Gagalkan Human Trafficking Perempuan Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

MANADO, Manadonews.co.id-Satreskrim Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan manusia dengan korban seorang perempuan berusia 15 tahun, warga Tondano, Kamis (13/08/2020), sekitar pukul 15.00 WITA, di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan ibu korban di Polres Minahasa, Kamis siang. “Korban tidak pulang sejak Rabu (12/08), dan dibawa seorang perempuan berinisial AT, rencananya dibawa ke Jambi,” ujarnya.

MANTOS

Sementara itu Kasatreskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, dirinya bersama Kanit PPA dan personel langsung mencari korban. “Kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut dan pihak Bandara Sam Ratulangi,” jelasnya.

Lanjut Kasatreskrim, diperoleh informasi bahwa korban dan AT telah diamankan di bagian pengamanan bandara sore itu. “Korban telah dijemput pihak kepolisian dan keluarganya di Mapolda Sulut. Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11